Sebagai dasar negara Republik Indonesia disahkan oleh ppki pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan uud 1945.
Diundangkan dlm berita R.I th. Ii no. 7 bersama sama dg batang tubuh uud 1945.
Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik.
Pancasila tidak lagi diletakan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara indonesia, melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi pancasila Sebagai dasar negara republik indonesia.
Dg. Ketetapan sidang istimewa mpr tahun 1998 no. Xxviii/mpr/1998,
Dampak yang cukup serius :
- Anggapan bahwa pancasila merupakan label politik orde baru.
- Melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang pada gilirannya akan
- Mengancam kesatuan dan persatuan bangsa indonesia
Pancasila bukan produk orde baru, pancasila merupakan karya besar bangsa indonesia yang setingkat atau sejajar dengan paham atau isme-isme besar dunia
Banyak tokoh serta elit politik yang kurang memahami filsafat hidup serta pandangan hidup Bangsa kita pancasila, namun bersikap seolah olah memahaminya.Akibatnya Dalam proses reformasi dewasa ini pengertian kebebasan dianggap tidak tak terbatas Korupsi
Merupakan tugas berat kalangan intelektual untuk mengembalikan persepsi orang yang keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa indonesia dalam hidup bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar