BAB I
KEWIRAAN
A. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas dan penuh tanggung jawab mahasiswa dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa Indonesia.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Bersikap rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan Negara.
B. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
1. Hakikat pendidikan.
2. Kemampuan warga Negara.
3. Menumbuhkan wawasan warga Negara.
a) Meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
b) Menumbuhkan jiwa patriotic dan mempertebal rasa cinta tanah air.
C. Pengertian Bangsa dan Negara.
1) Pengertian bangsa
Bangsa adalah persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persatuan nasib (Otto Bauer 1881-1934).
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak satu hingga merasa dirinya satu (Ernest Renan 1823-1892).
Berdasarkan pengertian di atas, bangsa adalah sekelompok manusia yang:
a) Memiliki cita-cita bersama yang mengikat mereka menjadi satu kesatuan.
b) Memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib dan sepenanggungan.
c) Memiliki adat budaya dan kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama.
2) Pengertian Negara
a) Negara adalah organisasi tertinggi di antara kelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat (Mahfud,2001).
b) Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melaui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakan dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk ketertiban social (Lemhannas,2001).
D. Teori terbentuknya Negara
Untuk mengetahui terbentuknya suatu Negara dapat digunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan factual dan pendekatan teoritis.
a) Pendekatan factual didasarkan pada kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi yang dapat diungkapkan daripengalaman dan sejarah.
b) Melalui pendekatan toritis, terbentuknya suatu Negara ditentukan melalui pendugaan-pendugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang logis atau hipotetik.
1. Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
Menurut plato, Negara timbul karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam yang mengaharuskan mereka bekerja sama untukmemenuhi kebutuhan.
Menurut Aristoteles, Negara terjadi karena pengabungan keluarga-keluarga menjadi suatu kelompok yang lebih besar,kelompok itu bergabung hingga menjadi desa, dan desa bergabung lagi menjadi kota/Negara.
2. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan, juga Negara padaha kekatnya ada atas kehendak Tuhan.
Penganut teori ini adalah Friedrich Julius Stahl (1802-1861)nyang menyatakan bahwa Negara tumbuhsecara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari kelurga menjadi bangsa dan Negara.
3. Teori perjanjian masyarakat
Teori perjanjian, masyarakat menganggap bahwa negara diciptakan atas kemauan rakyat melalui perjanjian masyarakat.
Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes (1588-1679); John Locke (1632-1704); dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
a) Versi Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, dalam pactum subjectionis rakyat telah menyerahkan seluruh haknya kepada raja dan hak yang telah diserahkanya tidakdapat ditarik kembali.penyerahan semua hak kodrat individu kepadaraja bersifat mutlak sehingga raja akan memperoleh dan menjalankan kekuasaan itu secara mutlak pula. Negara itu seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/monarkhi absolute.
b) Versi Jhon Locke
Menurut John Locke, dalam pactum subjectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja, tetapi ada beberapa hak tertentu yang tetap melekat padanya, yaitu HAM (hak hidup, hak kebebasan, hak milik) yang harus dilindungi dan dijamin dalam UUD. Negara seharusnya berbentuk kerajaan yang ber-UUD atau monarkhi konstitusional. Atas dasar pemikiran itu, John Locke diangap sebagai peletak dasar tentang HAM.
c) Versi J.J Rousseau
Menurut J.J Rousseau, setelah menusia menyerahkan hak-haknya kepada penguasa, maka penguasa mengembalikan hak itu kepada masyarakat bukan dalam bentuk hak alam lagi, tetapi dalam bentuk hak warga negara (civil right). Negara yang telah ditentukan oleh perjanjian masyarakat itu harus menjamin kebebasan dan kesamaan. Atas dasr pemikiran ini, J.J Rousseau dianggap sebagai peletak dasar tentang kedaulatan rakyat/demokrasi.
d) Teori kekuatan/kekuasaan
Menurut teori ini, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
E. Unsur Negara
Unsur-unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada yang bersifat deklaratif.
Unsur negara yang bersifat konstitutif adalah :
a) Wilayah,
b) Rakyat, dan
c) Pemerintahan.
Sedangkan yang bersifat deklaratif adalah :
a) Adanya tujuan negara,
b) Undang-undang dasar,
c) Pengakuan negara lain, dan
d) Menjadi perhimpunan bangsa-bangsa.
F. Konsepsi Dasar Bela Negara
1. Latar belakang sejarah
Perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum danselama penjajahan,kondisidan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang dan dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semua itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI.
2. Pengertian bela negara
Upaya bela negara adalah kegiatan yng dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
3. Implementasi bela negara
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN memuat serangkaian kebijakan untuk mengantisipasimasa depan yang lebih mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
G. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti kekuasaan atau berkuasa atau memerintah.
Hakikat demokrasi adalah kebebasan, kesederajatan/kesetaraan, keterbukaan, etika, dan norma kehidupan yang harus dijunjung tinggi (Lemhannas, 1999).
Ciri-ciri negara demokratis yaitu:
a. Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara harus diatur dan dijalankan dengan mengutamakan hokum/sesuai hokum;
2. Demokrasi dalam system negara kesatuan republic Indonesia
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hokum (rechsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machsstaat).
H. Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian tentang HAM diangkat langsung dari rumusan-rumusan yang terdapat dalam undang-undang No.39 tahun 1999 sebagai berikut :
a. Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungioleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak dimungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
c. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja.
Hambatan perlindungan HAM dalam praktik penegakan hukum
a. Budaya paternalistik
b. Kesadaran hukumyang rendah
c. Budaya loyalitas
d. Kesenjangan antara teori dan praktik hokum
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Latar belakang dan dasar pemikiran
1. Wawasan nasional suatu bangsa
Kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti melihat atau memandang. Setelah akhiran –an menjadi wawasan yang secara harfiah berarti cara memandang, cara melihat, cara meninjau, dan cara tanggap inderawi.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan suatu bangsa, terdapat tiga factor penentu utama yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Bumi atau ruang tempat bangsa itu hidup;
2. Jiwa, tekad dan semangat manusianya/rakyatnya;
3. Lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalameksisitensinya yang serba terhubung (interaksi dan interrelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara ditengah-tengah lingkungannya, baik nasional, regional, maupun global.
2. Teori-teori kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolotik yang dianutnya. Diantaranya adalah:
a. Paham Machiavelli (1469 -1527)
b. Paham kaisar Napoleon Bonaparte (1769-1821)
c. Paham Clausewitz (1780-1831).
d. Paham Feuerbach dan Hegel (1804-1872).
e. Paham Lenin (Vladimir iijitsj Lenin : 1870-1924).
f. Paham Lucian W.Pye dan Sydney.
B. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
1. Pemikiran aspek wilayah Indonesia (Geografi).
2. Pemikiran aspek social budaya Indonesia
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia (berasal dari bahasa sansekerta yang berarti kekuatan budi).
3. Pemikiran aspek kesejarahan Indonesia.
a. Adanya gerakan Budi Utomo (20 Mei 1908) atau disebut juga Kebangkitan Nasional.
b. Dicetuskanya Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928) yaitu satu nusa, satu bangsa, dan menjujung tinggi bahasa nasional Indonesia dan pada kongres pemuda 1928 untuk pertama kalinya lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
C. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
2. Landasan Idiil : Pancasila
3. Landasan konstitusional : UUD 1945
D. Tujuan Wawasan Nusantara
Rasa kebangsaan adalah kesadaran berbangsa yang mekar secara alamiah dalam diri orang seorang karena kebersamaan social yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah dan aspirasi perjuangan.
Paham kebangsaan adalah rasionalisasi rasa kebangsaan, yaitu pikiran-pikiran rasional tentang hakikat dan cita-cita kehidupan dan perjuangan yang menjadi cirri khas bangsa itu.
Semangat kebangsaan adalah rasa dan paham kebangsaan secara bersama akan menumbuhkan semangat kebangsaan.
Wawasan nusantara mempunyai tujuan ke dalam dan ke luar. Tujuan ke dalam ditujukan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Sedangkan tujuan ke luar ditujukan kepada kesadaraan bangsa Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional.
1. Tujuan wawasan nusantara ke dalam, yaitu terwujudnya kesatuan aspek kehidupan nasional. Di dalam aspek kehidupan nasional terdapat aspek alamiah dan aspek sosial.
a. Aspek alamiah meliputi tiga (Trigatra) yaitu :
1). Gatra kondisi geografis,
2). Gatra keadaan dan kekayaan alam, dan
3). Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.
b. Aspek social terdiri lima (Pancagatra) yaitu :
1). Gatra ideologi,
2). Gatra politik,
3). Gatra ekonomi,
4). Gatra sosial budaya, dan
5). Gatra pertahanan dan keamanan.
2. Tujuan wawasan nusantara ke luar, yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, dan perdamaian seluruh umat manusia di dunia.
BAB III
KETAHANAN NASIONAL
A. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
1. Pengertian ketahanan nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi dan berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung dan tidak langsung, serta membahayakan integritas, identitas, bangsa, dan negara. (Lemhannas, 1999).
B. Ciri-ciri Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional Indonesia yaitu :
1. Merupakan kondisi sebagai persyaratan utama bagi negara berkembang;
2. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan;
3. Diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional;
4. Menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik dari luar dan dalam yang langsung dan tak langsung.
5. Didasarkan pada metode astagatra.
6. Berpedoman kepada wawasan nasional.
C. Asas – asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas – asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari oleh nilai – nilai yang tersusun berlandaskan pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara. Asas-asas tersebut adalah
1. Asas kesejahteraan dan keamanan
2. Asas menyeluruh terpadu (komprehensif Integral)
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
4. Asas kekeluargaan
D. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai berikut.
1. Mandiri artinya percaya kepada kemampuan dan kekuatan sendiri.
2. Dinamis artinya tidaklah tetap, yaitu bias meningkat dan menurun sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa dan negara.
3. Manunggal artinya integratife, terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang serasi, selaras, dan seimbang.
4. Wibawa artinya menjadi daya tangkal suatu negara.
5. Konsultasi dan kerja sama artinya sikap konsultatif dan kerjasama serta serta saling menghargai pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar